BBM Naik, Mahasiswa IMM Demo Pemprov Bengkulu

IMM Bengkulu saat menggelar demo di halaman kantor gubernur Bengkulu, Rabu (5/5/2021)

 

BENGKULU.Beritarafflesia.com – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bengkulu (IMM) kembali melakukan orasi terhadap kebijakan Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah. Rabu (5/5/2021)

Belasan perwakilan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bengkulu, memutuskan menggelar demonstrasi di depan kantor Gubernur Bengkulu, orasi menolak kebijkan Pemvrop Bengkulu pasalnya kenaikan harga BBM.

“Sebelumnya kami sudah kemari untuk untuk bertemu dan berdiskusi membahas regulasi kenaikan harga BBM. Akan tetapi kami kecewa lantaran gubernur dan pejabat pemerintah Provinsi Bengkulu lainnya tidak dapat ditemui,” kata Kordinator Aksi Demo BBM, Abdurahman Wahid. 

“Oleh karena itu pada hari ini kami menggelar aksi demo dan meminta agar gubernur Bengkulu dapat duduk bersama kami dan menjelaskan atas kenaikan harga BBM non subsidi, yang naik sejak Januari 2021,” ujar Wahid.

IMM menilai pemerintah Provinsi Bengkulu terlalu otoriter dalam mengambil kebijakan dan kami minta untuk mempertimbangkan kenaikan harga BBM non subsidi, apalagi dalam dalam kondisi perekonomian masyarakat yang tidak stabil karena pandemi COVID-19.

“Jika mau menaikan pendapatan asli daerah, kenapa harus menyasar ke kebutuhan masyarakat kecil bukan pada bidang pengusaha dan pertambangan,” kata Wahid. 

Atas demontrasi tersebut berikut tuntutan IMM; Cabut Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 2 tahun 2020, cabut Keputusan Gubernur Bengkulu nomor K.324.BPKD tahun 2020, memastikan agar tidak ada lagi minyak ilegal yang masuk ke Provinsi Bengkulu, memastikan tidak adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi di Provinsi Bengkulu, dan inspeksi di Provinsi Bengkulu guna penyesuaian PAD. 

Dari pertemuan tersebut, pemerintah Provinsi Bengkulu melalui asisten III menyampaikan kajian pencabutan Pergub tentu harus melalui proses panjang. 

Kenaikan tersebut juga bukan tanpa alasan melainkan atas rekomendasi dari Konsultan KPK dan BPK guna menyesuaikan perubahan kebijakan tarif pajak atas penggunaan bahan bakar bermotor (PBBKB). (Joe)