Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com _Sekretaris Daerah (Sekda) kota Bengkulu Arif Gunadi menghadiri launcing pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) melalui aplikasi Grab Express.
Surat SKCK ini merupakan surat keterangan catatan kepolisian, berisi keterangan resmi yang diterbitkan oleh kepolisian republik Indonesia (polri) sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak perna melakukan tindak kejaharan kriminal, yang berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung pelayanan Endra Dharmalaksana Polresta Bengkulu Pada Senin, (12/4/2021). (Phr)