Bawaslu Sulut Temukan Sejumlah Ketidak Patuhan Prosedur Coklit

Manado,Beritarafflesia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara_ Bawaslu Sulut melakukan pengawasan melekat terhadap Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih selama sepekan (12 Februari s.d 19 Februari 2023) diteruskan dengan Pengawasan Uji Petik.

Anggota Bawaslu Sulut Awaluddin Umbola Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat (Hubmas) melalui Siaran Pers Bawaslu Sulut menggungkapkan Hasil dalam Pengawasan yang dilakukan dalam tahapan coklit yaitu, ditemukan 8 tren ketidakpatuhan terhadap prosedur coklit dan beberapa masalah faktual di perbatasan antar kabupaten/kota.

Pengawasan melekat dilakukan di 5.092 TPS yang tersebar di 15 kabupaten/kota, 171 Kecamatan dan 1839 Kelurahan/Desa se-Sulawesi Utara. Fokus pengawasan Bawaslu Sulut terhadap kepatuhan terhadap prosedur coklit yaitu memastikan proses coklit sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 jo. PKPU Nomor 7 Tahun 2023.

Ketidakpatuhan terhadap prosedur Coklit Berdasarkan hasil pengawasan melekat terhadap 5.092 TPS yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara terdapat 8 tren ketidaksesuaian terhadap prosedur coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dalam menjalankan coklit, yaitu sebagai berikut;

Pertama, Tidak dapat menunjukkan SK Pantarlih sebanyak 257 Pantarlih, Salinan SK walaupun tidak tertuang secara rinci tapi menjadi dasar untuk memastikan bahwa Pantarlih yang melakukan coklit sesuai dengan SK yang ditetapkan oleh PPS. Terdapat Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai dengan SK sebanyak 13 Petugas Pantarlih.

Kedua, Pelaksanaan Coklit tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan sebanyak 26 Pantarlih.

Ketiga, Pantarlih tidak mencatat data pemilih yang berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebanyak 29 pantarlih.

Keempat, Pantarlih tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebanyak 28 pantarlih.

Kelima, Pantarlih tidak mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara sebanyak 33 pantarlih.
Keenam, Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit sebanyak 28 pantarlih.

Ketujuh, Pantarlih tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukan salinan KTP-el sebanyak 29 Pantarlih.

Kedelapan, Pantarlih tidak mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan Coklit ke dalam formulir Model A-Laporan Hasil Coklit sebanyak 31 Pantarlih.(**)