Dinas Lingkungan Hidup Kaur Sosialisasi Izin Lingkungan

Kaur (beritarafflesia.com)- Kamis (8/4/2021), Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Lingkungan Hidup Syahril, menggelar sosialisasi izin lingkungan bagi pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kaur. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Kuliner Bintuhan pukul 09.00 WIB.

Izin Lingkungan yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 berlaku kepada setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL, yaitu analisa mengenai dampak lingkungan serta upaya pengelolaan lingkungan.

Dengan izin lingkungan, diharapkan para pelaku usaha bisa ikut serta dalam upaya menjaga kelestarian alam, Serta meminimalisasi dampak terhadap lingkungan atas usaha yang dijalankannya.

Berkaitan dengan kegiatan sosialisasi tersebut, awak media mengunjungi Kepala Dinas Lingkup Hidup Kabupaten Kaur di Ruang Kerjanya. Syahril mengimbau kepada Bidang atau Staf yang menangani Izin Lingkan agar mempermudah izin tersebut bagi pengusaha. Tujuannya, untuk menarik investor ke Kabupaten Kaur dan meningkatkan roda perekonomian di Kabupaten Kaur.

“Meski begitu, harus tetap dibina, dibimbing, dan dipantau,” ujar Syahril

kepala Dinas DLH pun mengimbau kepada Staf untuk mencatat terkait pengeluaran administrasi izin lingkungan. Lebih lanjut, Kepala Dinas menjelaskan salah satu ciri Kabupaten sehat adalah memiliki sungai yang bersih. Karena itu, pencemaran sungai akibat limbah perusahaan tidak dapat dibenarkan.

Syahril berharap, para pengusaha juga dapat mematuhi aturan yang berlaku. Serta, turut mendukung upaya pememerintah kabupaten untuk menjadikan Kaur sebagai kota metropolis yang bersih, sehat, dan nyaman.

Sementara Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur, Mely saat diwawancarai seusai kegiatan Sosialisasi menjelaskan;

“Dalam sosialisasi ini kami menjelaskan kepada masyarakat bagaimana cara mengurus izin lingkungan untuk usaha seperti galian dan sejenisnya. Kita berharap kepada masyarakat pengusaha harus mempunyai izin lingkungan, sementara peserta sosialisasi ini sebanyak 50 peserta dari pelaku usaha”, tutup Mely. (Adv)