Sehingga adanya program satu desa satu perpustakaan untuk memaksimal hal tersbut Dinas Perpustakaan dan kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu mendorong agar Peraturan Gubernur (Pergub) No 30 tahun 2019 dibuatkan turunan menjadi Peraturan Bupati/Walikota, hingga Peraturan Desa/Kelurahan.

Menurut Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi  saat ini sudah dilakukan pembinaan dalam menindaklanjuti intruksi Kepala Perpusnas dan Gubernur Bengkulu.

“Untuk memkasimalkan program perpustakaan ini kita mendoronga Pergub tentang transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial di Provinsi Bengkulu itu diharapkan dapat dibuatkan turunannya. Mulai dari Peraturan Bupati/Walikota hingga Desa/Kelurahan,” ujarnya, Senin (25/7/2022).

Dalam transformasi perpustakaan desa berbasis inklusi sosial, perpustakaan bertransformasi dalam hal koleksi yang menyediakan koleksi sesuai kebutuhan masyarakat, transformasi layanan yang tidak terbatas pada fisikal tetapi juga virtual, serta transformasi ruang, perpustakaan menjadi ruang berbagi pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman

Dengan harapan jika adanya turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) No 30 tahun 2019 maka akan lebih memudahkan dalam proses pembuatan program perpustakaan desa/kelurahan

“Ketika Pergub itu dibuatkan turunan, maka optimis nantinya seluruh desa/kelurahan di Provinsi Bengkulu bisa membuat perpustakaan berbasis inklusi sosial” ungkapnya.

Sementara itu, dari koordinasi dna konsulidasi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mukomuko sudah dalam proses untuk penerbitan peraturan kepala daerah.

“Dalam membentuk dan mengelola perpustakaan seperti didesanya, membutuhkan sinergitas dari berbagai pihak. Baik itu ditingkat desa ataupun pemerintah kabupaten dan juga provinsi,” tukasnya. (Adv) Zon