Direktur PT Rodateknindi Purajaya, Ir Purwanto angkat bicara
Bengkulu,Beritarafflesia.com- Menanggapi tudingan salah satu oknum lsm yang di muat di berita media online dan beredar di medsos, yang menuding bahwa PT Rodateknindo Purajaya atau yang sering disebut Rotek ‘Asal Pilih Kontraktor, BP2JK Bengkulu Dilaporkan.
Akibat tudingan tak mendasar itu, Direktur PT Rodateknindi Purajaya, Ir Purwanto angkat bicara, Menurutnya PT.Rodateknik dalam proses lelang di BP2JK tersebut sudah sesuai prosedur.dan tidak ada memiliki kroni.
“Setiap Lelang kami sudah mengikuti prosedur,. Apalagi lelang di BP2JK tersebut semuanya kami melalui proses tahapan, dan Rodateknik tidak punya kroni, yang ada hanya teman-sahabat untuk berusaha agar dalam persaingan usaha tetap terjalin dengan baik dan profesional, ada juga teman ngobrol. Bahkan PT Rotek selalu terbuka dengan siapa saja. ”Kata Purwanto kepada media ini, Sabtu (31/07/2021).
Purwanto juga menambahkan, kinerja PT Rodateknik selama ini sesuai dengan petunjuk teknis dari pemerintah, dan tidak ada bermain atau kongkalingkong dengan pihak siapapun.seperti tudingan yang ada di dalam berita online tersebut.
“ Kinerja kita sesuai petunjuk yang ada di dalam program pemerintah, Jadi wajar kalau memenangkan lelang proyek. “Rodateknik tidak ada hubungannya dengan proyek-proyek mangkrak ataupun ada proyek yang bermasalah,”tegasnya.
Pernyataan Ketua LSM Gema Kosgoro, Yang Dilansir Dimedia online kemarin
Sebelumnya, Ketua Gema Kosgoro Kota Bengkulu, Efriandi telah melayangkan surat ke BP2JK Bengkulu, yang menduga ada penyimpangan yang dilakukan oleh BP2JK dalam proses tender.
Dugaan tersebut kata, Efriandi melihat, kondisi pembangunan beberapa tahun belakangan ini di Provinsi Bengkulu banyak sekali terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Dengan dugaan belakang ini yang kami maksud, telah menyebabkan terganggunya pelayanan publik terhadap masyarakat Provinsi Bengkulu dan menyebabkan terdapat kerugian negara.
“Dari hasil pengamatan dan pemantauan kami sebagai salah satu fungsi kontrol dari masyarakat, ada beberapa kegiatan pembangunan dan pekerjaan yang tidak selesai atau tidak sesuai dengan yang diharapkan,” jelas Efriandi, Jumat (30/7) kemarin.
Beberapa kegiatan yang ia maksud, misalnya pembangunan Jembatan Air Menggiring CS, Pembangunan Jembatan Air Besi CS. Lalu, pekerjaan Penanganan Longsoran Nakau – Kepahiang – batas Sumsel yang telah dimulai dari tahun 2020 hingga sekarang belum selesai dikerjakan dan terkesan asal-asalan dan tidak tahu sampai kapan mau diselesaikan.
Kemudian, ada juga pekerjaan yang sedang berlangsung pada tahun anggaran 2021 yang terlihat lamban dan asal-asalan seperti Pembangunan Jalan Bengkulu Outer Ring Road (BORR), pembangunan konstruksi pengaman Pantai Panjang Kota Bengkulu, dan Pembangunan Pengaman Pantai Hilli Kabupaten Kaur.
“Kondisi tersebut terjadi akibat pemilihan kontraktor pelaksana yang tidak mempunyai kredibilitas, tanggung jawab dan perusahaan serta kontraktor abal-abal, tidak memiliki sumber daya manusia, material, sumber dana dan peralatan yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Padahal, sambung Efri, peran dari BP2JK Bengkulu sangat vital dalam menentukan keberhasilan pembangunan yang ada di provinsi Bengkulu. Karena itu, BP2JK Bengkulu harus bertanggung jawab terhadap kegagalan pelaksanaan pembangunan yang terjadi saat ini.
“BP2JK Bengkulu terkesan hanya melaksanakan fungsi administratif, cari aman dalam melaksanakan penetapan pemenang tender,” jelasnya.
Menurutnya, BP2JK Bengkulu harus bertanggung jawab terhadap pemenang tender, kegagalan pelaksanaan pembangunan tidak terlepas dari proses pemilihan pemenang tender. Saat ini terdapat beberapa pekerjaan dalam proses tender di BP2JK Bengkulu, diantaranya :
- Proyek Penangan Longsoran Nakau – Kepayang – Batas Sumsel dan Penangan Bencana Tais – Manna – Batas Sumsel. Proyek tersebut proses lelang sangat lama dan ada indikasi keberpihakan untuk memenangkan salah satu perusahaan (kontraktor).
- Proyek Longsegmen Nakau – Kepahiang – Batas Sumsel (Multiyears) dengan dana sebesar Rp234 miliar. Proses tender paket tersebut sampai saat ini belum jelas, terjadi perpanjangan waktu tender yang tidak wajar.
Berdasarkan informasi dimana salah satu perusahaan calon pemenang yang lolos seleksi adalah perusahaan yang baru selesai menjalani sanksi black list dan pada saat ini perusahaan tersebut serta Direktur Utamanya sedang bermasalah dan ditahan di lembaga anti rasuah (KPK-RI). Hal ini menunjukan BP2JK Bengkulu tidak teliti dalam memilih perusahan calon pemenang yang diajukan.
“BP2JK Bengkulu pada awal terbentuk, tahun 2019, diduga melakukan kesalahan yang fatal dalam proses tender saat itu, sehingga semua proses tender di BP2JK Bengkulu diambil alih oleh BP2JK DKI Jakarta,” kata dia.
Untuk diketahui, Gema Kosgoro juga menyurati Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejagung, Kapolri, Menteri PUPR, Kejati Bengkulu dan Polda Bengkulu” (Rian)