Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kadis Perhubungan dan Empat Pejabatnya di Tahan Penyidik

Pejabat Dishub Kaur masuk ke mobil tahanan Kejari diantar ke sel tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka

KAUR,Beritarafflesia.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi anggaran pemeliharaan dan BBM Dinas Perhubungan (Dishub) Kaur tahun 2020. Kelima tersangka yakni AS selaku KPA yang sekaligus menjabat sebagai Kadis Perhubungan. Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) RS, Kabid Perhubungan Darat, WD yang menjabat sebagai PPTK, ED Kabid Transportasi yang juga PPTK dan bendahara berinisial RS. Rabu (3/6/2021)

Kelima pejabat utama Dishub ini menjalani pemeriksaan maraton selama 7,45 menit diruang Pidsus oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran pemeliharaan dan BBM dengan anggaran Rp 900 juta lebih. Penyidik menemukan kerugian negara berkisaran Rp 400 juta lebih. Kelima tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi. Tersangka usai menjalani pemeriksaan dan konfrensi pers, mengikuti pemeriksaan kesehatan berupa rapid test antigen di Dinas Kesehatan (Dinkes).

Kemudian, tersangka menggunakan rompi warna orange Kejari Kaur dan bersiap dititipkan di tahanan Mapolres Kaur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Kelimanya diantar menuju Mapolres Kaur dengan menggunakan kendaraan tahanan khusus Kejari Kaur dan mendapat pengawalan tim penyidik dan Seksi Intelijen Kejari Kaur hingga ke Mapolres Kaur.

Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Alman Noveri, SH, MH dalam siaran persnya menyampaikan, setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kelimanya terlibat dalam kasus korupsi ini. Mereka diperiksa mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB.

Penyidik menyimpulkan dari keterangan kelimanya ada kerugian negara atas anggaran tersebut. Dari SPj yang dibuat, ada ketidaksesuaian dengan realitas dilapangan. Penyidik menetapkan kelima pejabat Dishub ini sebagai tersangka.

“Mereka dilakukan penahanan guna memudahkan dalam pemeriksaan. Mereka dititipkan ditahanan Mapolres Kaur,” ujar Kasi Pidsus.

Sementara itu, masyarakat mengapresiasi kerja keras da cepat penyidik Pidsus Kejari Kaur dalam mengungkap korupsi di Dishub. Penantian panjang masyarakat terjawab sudah dengan adanya penetapan dan penahanan tersangka.(Ynt)