Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com _RJ (25), pemuda warga Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, dijemput petugas Reskrim Polsek Selebar bersama Unit PPA Polres Bengkulu di kediamannya.
RJ diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan percobaan pemerkosaan terhadap korbannya seorang gadis inisial DR (20).
Peristiwa itu terjadi ketika RJ membobol kosan korban dengan niat mencuri barang-barang dikosan korban. Namun, RJ justru tergoda ketika melihat korban dalam kondisi tertidur pulas, lantas timbul pikiran cabul.
RJ kemudian menindih korban dan hendak memperkosanya. Namun upayanya mendapat perlawanan dari korban. Korban yang kaget lantas melawan meski sempat mendapat pukulan dari RJ.
Karena ketahuan, RJ kemudian kabur. Peristiwa itu dilaporkan korban ke polisi.
“RJ berhasil kita amankan setelah unit PPA berkoordinasi dengan Polsek Selebar di kediamannya. Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan terduga pelaku dan pakaian,” kata Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady S.IK, Selasa (30/03/2021). (BR)