Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten/kota.
Terkait hal ini, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berpesan agar tidak ada gaji ganda. Sesuai regulasi untuk 2 ASN ini, maka diberhentikan sementara sebagai ASN selama menjadi komisioner,Kamis,(28/9/2023)
“Yang pasti tidak boleh mendapatkan penggajian dari negara itu dua sumber, harus pilih salah 1 kalau melaksanakan tugasnya,” ungkap Rohidin.
2 PNS yang dimaksud adalah Sukardi yang berhasil jadi anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Dedi Mulyadi, yang jadi anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara.
Sementara itu, informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu hingga saat ini, BKD belum dapat memproses pemberhentian sementara, dikarenakan belum menerima salinan dari keputusan KPU perihal pengangkatan 2 PNS Pemprov Bengkulu ini sebagai komisioner.
“Kalau pas pemeriksaan itu ketemu, dapat double penggajian maka ada pengembalian,” kata Gubernur Bengkulu ke 10.
“Yang pasti tidak boleh mendapatkan penggajian dari negara itu dua sumber, harus pilih salah 1 kalau melaksanakan tugasnya,” ungkap Rohidin.
2 PNS yang dimaksud adalah Sukardi yang berhasil jadi anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Dedi Mulyadi, yang jadi anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara.
Sementara itu, informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu hingga saat ini, BKD belum dapat memproses pemberhentian sementara, dikarenakan belum menerima salinan dari keputusan KPU perihal pengangkatan 2 PNS Pemprov Bengkulu ini sebagai komisioner.
“Kalau pas pemeriksaan itu ketemu, dapat double penggajian maka ada pengembalian,” kata Gubernur Bengkulu ke 10.
Ia menjelaskan untuk Dedi Mulyadi di Bengkulu Utara merupakan guru di salah satu SMA. Lalu, Sukardi yang jadi Komisioner KPU Bengkulu Tengah adalah PNS sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
“Saat ini masih koordinasi terkait bahan itu, 2 ASN ini mereka belum memegang petikan keputusan pengangkatan mereka, sementara di kita itu jadi dasar pemberhentian sementara mereka,” jelas Sudibyo.(BR1)