Jelang Lebaran, Pemkab BS Keluarkan SE Tempat Wisata Ditutup Sementara

Doc Foto : Surat Edaran (SE) yang di keluarkan oleh pemkab Bengkulu utara 

Bengkulu selatan. Beritarafflesia.com. Menjelang hari raya idul fitri 1442 H, pasien covid-19 di Provinsi Bengkulu kembali meningkat. Hal itu membuat Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) penutupan sementara tempat wisata yang bersifat kerumunan atau keramaian. senin (3/5/21)

Berikut ada 6 poin himbauan yang tercantum dalam SE pemerintah Bengkulu Selatan dalam surat edaran dengan nomor 360/128/covid-19/IV/2021 :

  1. Menutup sementara semua objek wisata dan hiburan masyarakat di wilayah Bengkulu Selatan.
  2. Tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian/kerumunan seperti resepsi pernikahan, aqiqah, syukuran, takziah, tabliq akbar dan kegiatan sejenis lainnya. Akad Nikah boleh dilaksanakan di Kantor Urusan Agama dengan memperhatikan protokol kesehatan.
  3. Menghimbau Kepada Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan, Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar berkoordinasi dengan seluruh pengelola objek wisata di Desa/kelurahan masing-masing untuk menutup wisata tersebut.
  4. Menghimbau Camat, Kades/Lurah sekabupaten Bengkulu Selatan bertanggung jawab melakukan monitoring, pengawasan dan pelaporan sampai dengan melakukan penindakan pembubaran dilapangan terhadap pelanggaran protokol kesehatan serta wajib melapor kondisi wilayah masing-masing ke satgas Covid-19 Kabupaten Bengkulu Selatan.
  5. Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi yang berepdoman dan berdasarkan per-undang-undangan yang berlaku.
  6. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 29 April sampai dengan 26 Mei 2021 serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan Covid-19 Bengkulu Selatan. (Yanto)