Doc Foto : Surat Edaran (SE) yang di keluarkan oleh pemkab Bengkulu utara
Bengkulu selatan. Beritarafflesia.com. Menjelang hari raya idul fitri 1442 H, pasien covid-19 di Provinsi Bengkulu kembali meningkat. Hal itu membuat Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) penutupan sementara tempat wisata yang bersifat kerumunan atau keramaian. senin (3/5/21)
Berikut ada 6 poin himbauan yang tercantum dalam SE pemerintah Bengkulu Selatan dalam surat edaran dengan nomor 360/128/covid-19/IV/2021 :
- Menutup sementara semua objek wisata dan hiburan masyarakat di wilayah Bengkulu Selatan.
- Tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian/kerumunan seperti resepsi pernikahan, aqiqah, syukuran, takziah, tabliq akbar dan kegiatan sejenis lainnya. Akad Nikah boleh dilaksanakan di Kantor Urusan Agama dengan memperhatikan protokol kesehatan.
- Menghimbau Kepada Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan, Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar berkoordinasi dengan seluruh pengelola objek wisata di Desa/kelurahan masing-masing untuk menutup wisata tersebut.
- Menghimbau Camat, Kades/Lurah sekabupaten Bengkulu Selatan bertanggung jawab melakukan monitoring, pengawasan dan pelaporan sampai dengan melakukan penindakan pembubaran dilapangan terhadap pelanggaran protokol kesehatan serta wajib melapor kondisi wilayah masing-masing ke satgas Covid-19 Kabupaten Bengkulu Selatan.
- Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi yang berepdoman dan berdasarkan per-undang-undangan yang berlaku.
- Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 29 April sampai dengan 26 Mei 2021 serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan Covid-19 Bengkulu Selatan. (Yanto)