Bengkulu,Beritarafflesia.com- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disknakertrans) Provinsi Bengkulu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/kabupaten (UMP).
Kepala Disknakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Happy melalui Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja, Ahmad Nurdin MM mengatakan bahwa, setelah dilakukan musyawarah penetapan upah dan merujuk peraturan perundang-undangan, maka ditetapkan hasil UMP Bengkulu TV tahun 2023 sebesar Rp. 2.418.280. Sedangkan untuk UMK Kota dan Kabupaten di Provinsi Bengkulu mengalami perbedaan.
“UMK Kota Bengkulu tahun 2023 sebesar Rp. 2.601.802,29, UMK Bengkulu Tengah tahun 2023 sebesar Rp. 2.494.915,83, UMK Mukomuko tahun 2023 sebesar Rp. 2.715.839.43,” ungkap Ahmad Nurdin, Kamis (8/12/2022).
Ia menambahkan, Dinaskertrans Provinsi Bengkulu meminta agar setiap Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota untuk segara mensosialisasikan penetapan UMK tersebut.
“Pemberlakuan UMP/UMK ini dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 dan diharapkan agar seluruh perusahaan dan pengusaha menetapkan aturan yang telah berlaku,” tegasnya.(BR1)adv