Komisi II DPRD Provinsi Begkulu Jonaidi SP.MM Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring. S.H,MH Saat Studi Banding ke Provinsi Sumbar
Bengkulu, Beritarafflesia.com- Ketua komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Jonaidi SP.MM bersama Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring. S.H,MH serta Rombongan melakukan Studi banding ke Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat, terkait pengelolaan kawasan pariwisata dan konsepsi tentang Perda Pariwisata Halal Provinsi Sumbar.
” Pada studi Banding ini, ada hal yang menarik saya pertanyakan ke dinas Pariwisata Provinsi Sumatra Barat, terkait Perda Pariwisata Halal tentang adanya legalisasi izin BAR dan Perizinan Minuman Beralkohol Golongan B dan C yang dikeluarkan oleh Walikota Padang pada Penyelenggara BAR, Restaurant maupun Hotel.” Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi Hanura Provinsi Bemgkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring. S.H,MH pada media ini kamis (17/3/2023)

Justru menurutnya, Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat memberikan rekomendasi tentang perizinan miras tersebut, harus ada persetujuan dari masyarakat. dan melarang keras adanya peredaran miras oplosan, supaya tidak menelan Korban.
” Pemkot dan Pemprov Sumatra Barat justru merekomendasi izin minuman beralkohol untuk mengantisipasi beredarnya Miras Beralkohol tanpa Izin dimasyarakat dan ditempat-tempat yang tidak diperbolehkan. Bahkan mereka melakukan pendataan tempat di mana saja peredaran, pengawasan lebih gampang dan melokalisir alkohol di kota padang supaya tidak ada peredaran alkohol oplosan yang bisa memakan korban seperti di Kota Bengkulu” Terangnya

Politisi Hanura Provinsi Bengkulu ini menyebut, kasus miras oplosan yang menelan korban, seperti yang terjadi di provinsi Bengkulu selama ini ternyata di ketahui oleh provinsi lain. Bahkan menjadi motivasi pemerintah padang untuk megantisipasi agar peredaran alkohol oplosan tersebut tidak masuk ke wilayah sumatra Barat.
“Ternyata mereka mendengar juga kasus miras oplosan yang terjadi di Kota Bengkulu. Syarat izin dikeluarkan juga pemohon harus menunjukkan dari distributor asal usul alkohol yang mereka jual di BAR, Restaurant maupun di Hotel. Maka dari itu Jadi Pemprov Bengkulu dan pemkot Bengkulu juga harus mengetahui asal usul minuman dan kadar alkohol yang beredar., sehingga Patut dicontoh cara melokalisir minuman alkohol meskipun perda pariwisata halal mereka punya” Ucap Usin

Selain itu Usin juga bersama rombongan memengeksplorasi bagaimana Pemprov dan pemkot Sumbar membuat Bantuan Khusus untuk mendorong desinasi pariwisata disetiap kabupaten/kota. dan tata cara promosi ke pusat sehingga bisa mendaftarkan Event pariwisata daerah menjadi event nasional yang disupport oleh pemerintah pusat.
Pada Studi Banding kali ini kita mengeksplorasi bagaimana Pemprov bersama pemerintah kota Sumbar mendorong desinasi pariwisata disetiap kabupaten dan Kota. Serta bagaimana promosi ke pusat sehingga mereka bisa mendaftarkan, Event pariwisata daerah menjadi event nasional yang disupport melalui pemerintah pusat tersebut. Karena kita juga Bagian Hukum Pemprov untuk melakukan kajian yuridis perda dan Pergub yang akan mendorong potensi pendapatan dari Berbagai macam sektor di Provinsi Bengkulu.” Pungkas Usin .(BR2)