Laporan Pelecehan Honorer, Pejabat Eselon III Benteng Bakal di Periksa Polisi

Kasat Reskrim polres kabupaten Bengkulu tengah Iptu. Iman Falucky, S.Trk, S.Ik saat di temui awak media di kantornya 

Bengkulu Tengah, Beritarafflesia.com – Oknum pejabat eselon III, yang saat ini menjabat sebagai kabid di salah satu dinas OPD kabupaten Bengkulu inisial H yang dilaporkan ke polisi akibat dugaan melakukan pelecehan terhadap bawahannya inisial N (20) yang berstatus sebagai tenaga honorer.

Di ketahui, perbuatan tak senonoh itu terjadi pada Senin (23/8/2021) minggu lalu, pada berita yang di lansir sebelumnya bahwa kronologis kejadian dugaan pelecehan tersebut, berawal ketika inisial N dipanggil ke ruangan atasannya inisial H yang menjabat sebagai kabid di tempat ia bekerja, guna untuk menandatangani surat pencairan gajinya.

Namun  saat sedang menandatangani,tiba-tiba  H melakukan dugaan pelecehan. Kemudian usai melancarkan aksinya, setelah itu H sempat memberikan uang senilai Rp 50 ribu kepada N,Karena dirinya merasa risih akibat di perlakukan atasannya  lantas dengan cepat N meninggalkan ruangan.

Kemudian, pada hari Rabu (25/8/2021) ketika N masuk kerja melihat H yang telah berada di dalam kantor. Lantaran syok, N menuju ke dalam kamar mandi. Selang 10 menit, pintu kamar mandi diketok oleh H. lantas N keluar dan H kembali memegang kedua lengannya.

” Kejadian pertama kali saat saya dipanggil ke ruangan untuk tandatangan pencairan gaji. Saat itulah dia (H) pegang-pegang saya. Untung saat itu saya bisa lepas dan langsung keluar dari ruangan. Kemudian saya pikir dia tidak mungkin melakukan lagi perbuatan itu kepada saya, tapi hanya berselang 2 hari ia ingin melakukan lagi perbuatan tersebut. Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polres Benteng,” jelas N

Terpisah, Kapolres Benteng AKBP. Ary Baroto, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Iman Falucky, S.Trk, S.Ik mengatakan pihaknya telah menerima laporan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

“Data awal sudah kami dapatkan dari pelapor. Dalam waktu dekat ini kita akan memanggil yang bersangkutan (terlapor) agar diminta keterangan apakah benar kejadian tersebut dan kami juga akan gelar perkara terkait laporan itu, guna memastikan tindak pidananya,” pungkas Iman.(JS)