Marak! Tembang Galian Tanah di Wilayah Kota Bengkulu Tak Miliki Izin” Ilegal” APH Terkesan Tutup Mata

Tambang Galian Tanah yang terletak di pintu TOL Air Sebakul

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Pemerintah seharusnya melakukan pengawasan terhadap perizinan galian tanah yang berada di wilayah kota Bengkulu.,karena tidak hanya meresahkan masyarakat akibat debu tanah kuning yang bertebaran di jalanan, tetapi juga merusak akses jalan di kawasan kota Bengkulu.

Tambang Galian Tanah yang terletak di gang SMA 10 Kelurahan Sukarami kecematan selebar Kota Bengkulu

“Selain maraknya tidak berizin, kegiatan galian tanah tersebut sudah merusak akses jalan yang berada di wilayah kota Bengkulu, beserta tidak sesuai dengan peruntukkan tata ruang, sehingga merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan umum” kata Putra yang merupakan anggota Pemuda Pancasila (PP) berdomisili di kelurahan Sumur dewa kecematan selebar kota Bengkulu, pada rabu, (15 /3/2023)

Tak hanya itu, Aktivitas galian tanah yang berada di arah SMA 10 dan SMP 20 yang terletak di kelurahan Sukarami Kecematan Selebar kota Bengkulu menjadi sorotan masyarakat, lantaran saat di investigasi media ini di lapangan ketika di temui kepada pemilik alat Berat Dapit dengan jelas mengatakan tidak ada izin pertambangan.

” Kami beroprasi jual beli galian tanah ini sudah kurang lebih 5 bulan, dan terkait dengan perizinan memang tidak ada, karena kami melihat galian tanah di daerah lain yang ada di kota Bengkulu ini juga tidak memiliki izin.” Terang Dapit pemilik alat berat saat ditemui media ini di lokasi.

Sementara itu Ketua umun ormas Perkumpulan Rakyat Citra Indonesia(PERCI) Tomi AFrizal menyebut, kegiatan tambang tak berizin dan merusak lingkungan yang ada di kecematan selebar itu ada 5 titik yang tidak memiliki izin alias ilegal, salah satunya adalah Galian tanah atas nama pemilik Dial, yang berada di lokasi Gang LDII samping jalan Tol, dan Galian Tanah yang berada di kecematan selebar, atas nama Yanto, Heri, Jjal.

” Enam Galian tanah di wilayah selebar ini semuanya tidak ada izin, baik izin lingkungan maupun izin dari pemerintah setempat. Padahal  berdasarkan Regulasi yang telah di delegasikan oleh pemerintah pusat yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yakni berdasarkan Perpres No. 55 tahun 2022 tentang Perizinan berusaha di Bidang Pertambangan dan Perubahan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba” Ungkap Tomi Menambahkan.

Ia juga menegaskan, terkait dengan perizinan tambang galian tanah ini sepertinya menjadi kewenangan ESDM Provinsi, karena setiap urusan pertambangan merupakan kewenangan dinas ESDM yang seharusnya melakukan pengawssan terkait perizinan tambang. termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) di Resor Polda Bengkulu juga seharusnya menindak tegas bagi tambang galian Tanah yang tidak memiliki izin tersebut.

Alat Berat untuk Galian tanah ilegal di Air Sebakul kota Bengkulu

” Saya selaku Lembaga Swadaya Masyarajat (LSM) PERCI menyoroti sikap APH dan dinas ESDM Provinsi Bengkulu yang tersekan Bungkam, karena karena telah membiarkan para pengusaha bisnis Tambang galian tanah di wilayah kota Begkulu meresahkan masyarakat dan tidak memiliki izin lengkap. Kita juga mendesak agar APH dan dinas ESDM Provinsi Bengkulu bertindak tegas terhadap pelaku bisnis jual beli galian tanah yang tidak memiliki izin pertambangan tersebut” Demikian Pungkas Tomy.(BR1)