Hukum  

Melarikan Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Kaur di Ciduk Buser Polresta Bengkulu

Ist Poto/ Pemuda Asal Kaur di Ciduk Buser Polresta Bengkulu

Bengkulu Bengkulu,Beritarafflesia.com – Pemuda berinisial SH (19), warga asal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus melarikan anak dibawah umur.

SH ditetapkan tersangka, setelah dilaporkan oleh Su (50), orang tua korban, warga Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Dimana dalam laporannya, Su mengatakan, SH melarikan anaknya MSN (15) yang juga korban, yang masih berstatus pelajar dan berusia dibawah umur.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Iptu Nulaila menjelaskan kronologis kejadiannya, bermula ketika pelapor mendapat kabar dari teman korban, yang mana korban dibawa oleh 3 orang laki-laki yang tidak dikenal dan sudah 4 hari korban tidak kembali.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi., Lalu Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu Polda Bengkulu pada Jumat (10/3/2023) sore, mengamankan 7 pria bersama korban dan langsung membawanya ke Polresta Bengkulu.

Dari hasil penyelidikan, bahwa polisi kemudian melepaskan 6 orang pria. Sedangkan inisialĀ  SH di tetapkan sebagai tersangka lantaran melarikan anak dibawah umur tanpa persetujuan orang tua atau wali, sebagaimana telah di tetapkan dalam pasal 332 KUHP tindak pidana.(Cw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *