Kapolsek Kampung Melayu kota Bengkulu Iptu Surya Purnama, SH.MH mengerahkan 10 personil untuk melakukan Penyemprotan Disinfektan secara serentak dan Pemasangan SE Walikota Bengkulu Nomor : 360/22/BPBD/2021 Tgl. 6 Juli 2021 Tentang PPKM dan penyekatan Kegiatan masayarakat yang Bersifat Keramaian guna untuk menghentikan penularan kasus covid 19.
Bengkulu, Beritarafflesia.com- Menindaklanjuti perintah kapolda Bengkulu kapolsek Kampung Melayu kota Bengkulu yang di pimpin oleh Iptu Surya Purnama, SH.MH mengerahkan 10 personil untuk melakukan Penyemprotan Disinfektan secara serentak dan Pemasangan SE Walikota Bengkulu Nomor : 360/22/BPBD/2021 Tgl. 6 Juli 2021 Tentang PPKM dan penyekatan Kegiatan masayarakat yang Bersifat Keramaian guna untuk menghentikan penularan kasus covid 19.
Menurut Kapolsek kampung Iptu Surya Purnama, SH.MH mengatakan, Kegiatan Penyemprotan Disinfektan secara Serentak dan Pemasangan SE Walikota Bengkulu di tempat yang berpotensi keramaian di seluruh wilayah hukum kampung melayu tersebut dilakukan secara contineu.
“ Hari ini mulai dari pukul. 09.00 WIB s/d 11.00 WIB, kita melelukan peneyemprotan Disinfektan secara Serentak dan pemasangan SE Wali kota di beberapa tempat yang berpotensi keramaian, dan juga giat Penyemprotan Disinfektan ini, kita lakukan secara masif sampai ke tingkat Rt dilingkungan masing – masing yang ada di wilayah Hukum Polsek Kampung Melayu Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu “ Kata Surya Sabtu, (10 /7/2021)
Kapolsek Surya juga menyampaikan bahwa sasaran Penyemprotan Disinfektan Secara Serentak oleh Polsek Kampung Melayu ini dimulai dari Mako hingga ke Sasaran dan Pemasangan SE Walikota Bengkulu yakni, Mako Polsek Kampung Melayu, Tempat Ibadah Masjid, Kantor Camta, Kantor Pelayanan Publik, Kantor Lurah, Puskesmas, , Pertokoan, Wilayah Pasar, dan Pemukiman Penduduk.
Anggota Polsek Kampung Melayu Kota Bengkulu melakukan Pemasangan SE di lokasi yang berpotensi keramaian
“ Hasil yang di capai berdasarkan STR Kapolda Bengkulu Nomor : 227/VII/OPS.2/2021 bahwa Sosialisasikan Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Covid-19 dan STR Kapolri Nomor : STR/585/VII/OPS.2./2021 Tgl. 5 Juli 2021 Tentang Penguatan Mikro dan Pendisiplinan Masyarakat Terhadap Prokes dalam rangka Akselerasi Penanganan Pandemi Covid-19” Jelasnya menambahkan
Lanjut Kapolsek” Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 17 Tahun 2021 Tgl. 5 Juli 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Giat Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Tujuan kegiatan Penyemprotan Disinfektan untuk mencegah Penularan dan Penyebaran Virus Covid-19 terhadap masyarakat, terutama masyarakat diwilayah hukum Polsek Kampung Melayu dan anggota Polri sendiri” Tutup Kapolsek Kapolsek Kampung melayu Iptu Surya Purnama
Diketahui dengan adanya surat edaran walikota Bengkulu yang baru ini, yang berlaku sekarang maka SE Walikota Bengkulu Nomor : 338/06/B.Kesbangpol Tgl. 5 Februari 2021 yang bersifat Keramaian /kerumunan tidak berlaku lagi.( BR)