Patroli Malam, Lurah Padang Jati Ingatkan Pelaku Usaha Patuhi Prokes

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com- Berdasarkan laporan warga sekitar, ada beberapa kejanggalan-kejanggalan dan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan para pelaku usaha hiburan malam di kawasan Kelurahan Padang Jati.

Memastikan laporan tersebut, Lurah Padang Jati Edwin Kurniawan bersama Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bintara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) serta beberapa RT di Kelurahan Padang Jati melakukan patroli ke beberapa tempat usaha.

Patroli pertama dilakukan di salah satu tempat karaoke yakni karaoke Omnea, tim pun langsung melakukan pemeriksaan terkait protokol kesehatan (prokes) atau kejanggalan lainnya.

“Ya, hari ini kita melakukan patroli ke beberapa tempat usaha. Tujuannya ialah untuk memberi edukasi tentang pentingnya mentaati protokol kesehatan bagi para pelaku usaha dan dilakukan secara rutin. Yang kedua kita menghimbau para usaha hiburan malam untuk mentaati SE Walikota dengan menyesuaikan jam operasi dan kita juga mengecek beberapa perizinan tempat penginapan,” ujar Edwin.

Waktu pemeriksaan, tim memperingati pihak Omnea untuk beroperasi sesuai jam yang telah ditetapkan. “Kalau prokes sudah dijalankan dengan baik pihak Omnea dari tempat mencuci tangan, menyiapkan hand sanitizer hingga penggunaan masker. Tetapi kita tetap menghimbau untuk batas operasi hanya sampai jam 10 malam. Setelah itu, kita minta untuk tutup,” tambahnya.

Pemeriksaan dilanjutkan ke salah satu penginapan yakni hotel Oyo yang bersebelahan dengan karoke Omnea. Tim melakukan pemeriksaan terkait izin usaha yang dicantumkan pihak hotel.

“Ada informasi warga terkait kejanggalan pada hotel Oyo ini. Oleh karena itu, kita disini untuk menanyakan izin dari pihak hotel apakah benar peruntukannya sesuai dengan izin atau ada indikasi-indikasi yang melanggar. Apabila ada indikasi melanggar, kita akan berkoordinasi dengan penegak perda yakni pihak Satpol PP untuk menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku,” jelas Edwin.

Diakhir kegiatan, Edwin mengimbau para pelaku usaha untuk mentaati prokes yang telah ditentukan dan terut mentaati poin-poin SE Walikota Nomor : 338/28/B.Kesbangpol tentang penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan.

“Apabila ini tidak ditaati, kami akan bertindak secara tegas kepada pihak terkait. Karena yang kita ketahui pandemi Covid-19 belum berakhir. Maka dari itu, marilah kita sama-sama menekan angka pemaparan Covid-19 dengan mentaati peraturan yang telah ditetapkan,” demikian Edwin.