Tugu Tapal Batas Bengkulu Utara di Caplok Ormas dan Warga Lebong, Pemkab BU Akan Bertindak Tegas

Pembangunan Tugu Tapal Batas Bengkulu Utara di Caplok Ormas dan Warga Lebong, Pemkab BU Akan Bertindak Tegas

Bengkulu Utarra, Beritarafflesia.com- Sejumlah wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, dicaplok Organisasi Masyarakat Kabupaten Lebong. Klaim secara sepihak ini ditunjukan dengan aksi membangun pilar sebagai tanda batas wilayah , Rabu (7/12/2022).

Di bantu sejumlah oknum warga, puluhan anggota Ormas membangun tanda batas wilayah tepatnya di Kilometer 3 Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu utara

“Kami membangun pilar seperti tugu, ini adalah batas wilayah sesuai dengan Undang-undang No 39 Tahun 2003,” kata Dedi Mulyadi, ketua Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat.

Pembangunan Tugu Tapal Batas Bengkulu Utara di Caplok Ormas dan Warga Lebong, Pemkab BU Akan Bertindak Tegas

Bahkan ketua Ormas ini Menyebut, dana pembangunan Tugu ini berasal dari swadaya oknum masyarakat. Pihaknya mengklaim tindakan yang dilakukan merupakan langkah untuk memfasilitasi aspirasi masyarakat.

“ Bangunan Tugu tapal batas ini dananya dari swadaya masyarakat,jadi kami mengkalim kalau ada yang mengatakan kami mencaplok lahan tapal batas tersebut” Ujar Dedi

Terpisah, Kepala Desa Rena Jaya menjelaskan, adanya aksi pembangun pilar tugu secara sepihak oleh Ormas asal Lebong tidak mempengaruhi kondusifitas masyarakat yang dirinya pimpin.

Dirinya menjamin, masyarakat Desa Renah Jaya dengan Luas 3.811,22 hektar dan dihuni 800 Kepala Keluarga ini tetap aman.

“Aman dan damai. Tidak ada warga kami yang bergejolak. Yang melakukan aksi bukan warga kami. Aktifitas layanan publik kami tidak terganggu,” janji Kades.

Secara administratif, Desa Rena Jaya merupakan salah satu Desa di Kecamatan Giri Mulya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Lebong.

Pembangunan Tugu Tapal Batas Bengkulu Utara di Caplok Ormas dan Warga Lebong, Pemkab BU Akan Bertindak Tegas

  • Hal ini selaras dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 yang didalamnya memutuskan, wilayah Kecamatan Padang Bano diserahkan ke Pemkab Bengkulu Utara.

Terpisah, dikonfirmasi terkait aksi Ormas Kabupaten Lebong, Asisten I Pemkab Bengkulu Utara, Dullah menegaskan, batas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Lebong tetap merujuk pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2015.

“Jika ada pihak lain yang membuat gapura atau tapal batas dan menabrak Permendagri berarti tidak sah, maka kita akan bertindak tegas tegas jika ada yang coba- coba melakukan perbuatan melawan hukum. Di sana kehidupan normal, aman dan kondusif,” kata Dullah melalui selulernya” (Yugo)