Penyerahan Sertifikat Dari PTSL BPN Tahun 2020 di Desa Dusun Tengah Kecamatan Seginim BS Sebanyak 21 Persil

Bengkulu Selatan, Beritarafflesia.com- Sebanyak 21 bidang sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 dibagikan kepada warga Desa Dusun Tengah Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (16/11/2020).

Bertempat di balai desa setempat penyerahan diberikan langsung oleh Kasi Hubungan Hukum Pertanahan, Erlan Bustami kepada masyarakat desa yang dihadiri Kepala desa Dusun Tengah serta perangkat desa.

Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Bengkulu Selatan melalui Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Erlan Bustami menyampaikan pesan dari Presiden Jokowi bahwa  warga yang telah menerima sertifikat dapat menjaga dan menggunakannya dengan benar.

Sertifikat juga tidak dianjurkan untuk dipinjamkan ke orang lain, hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pesan dari pak menteri bapak presiden nanti setelah menerima sertifikat tolong disimpan dengan baik dan digunakan sesuai dengan keperluan, jangan sampai setelah menerima sertifikat dipakai foya-foya tanpa ada manfaatnya, ”sampai Erlan.

Sejalan dengan yang disampaikan Erlan, Kepala Desa Dusun Tenga, Nisman menghimbau bahwa sertifikat yang telah diterima harus disimpan dengan baik, kalaupun untuk mendapatkan pinjaman uang setidaknya untuk usaha. Sedangkan tempat untuk mendapatkan pinjaman uang untuk modal usaha sebaiknya di lembaga keuangan yang dapat dipercaya agar.

“Sertifikatnya jangan digunakan untuk hal – hal yang tidak produktif, jika terpaksa untuk dijadikan agunan tentu sebisanya untuk usaha. Diajukan ke lembaga yang terpercaya, ” Pesan Kades Nisman kepada masyarakat.

Selain itu Nisman juga mengapresiasi program ini yang tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat dari Presiden melalui Menteri dan BPN mengenai sertifikat pertanahan yang targetnya di tahun 2025 mendatang tanah yang ada di wilayah seluruh Indonesia bisa tersertifikatkan.

“ Saya mewakili warga desa Dusun Tenga mengucapkan sangat berterima kasih atas Program ini, Sehingga kedepannya kami berharap tidak ada masalah lagi mengenai kepemilikan tanah, dan juga saya akan terus menghimbau warga sayaagar  sertifikat tersebut harus disimpan dengan baik, jangan sampai digadaikan apalagi diserahkan kepada orang yg tidak bertanggung jawab’” papar kades. (Adv/Yanto)