Perkara Penganiayaan, Polsek Teramang Jaya Damaikan Warganya

Seluma, Beritarafflesia.com- Polsek Teramang Jaya Polres Seluma mendamaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2020 di Desa Batu Ejung Kec Teramang Jaya Kab. Mukomuko. Berdasarkan Surat Permohonan Perdamaian atas nama Pelapor dan Terlapor dilaksanakanlah konferensi perdamaian antara Pelapor an Dodi Candra Bin A.Wani dan tersangka an. Lery Als Ucok sebagai salah satu syarat formil penyelesaian perkara secara Keadilan Restoratif / Restorative Justice (RJ).

Di depan Kapolsek Teramang Jaya IPDA M. Simanjuntak, SH, dan tokoh desa setempat  keduanya bersepakat untuk menyelesaikan perkara penganiayaan ringan ini diluar pengadilan atau jalur kekeluargaan. Kapolsek  mengatakan baik pelapor maupun terlapor tidak ada intimidasi maupun paksaan dari siapapun.

“Pelapor telah mencabut laporannya dan terlapor bukanlah residivis,” ungkapnya.

Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.