Terduga pelaku saat diamankan petugas kepolisian
Mukomuko,Beritarafflesia.com – Terduga pelaku inisial AP (56) berhasil diamankan Tim Opsnal saat berada disalah satu Desa di Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko. AP diduga mencabuli anak dibawah umur yang mana aksi bejat tersebut dilakukan dengan mengancam korban mengunakan senjata api. Terduga pelaku diamankan bersama beberapa barang bukti pendukung termasuk barang diduga senjata api yang ternyata mainan
Tim Opsnal yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu Ipda Kurtani, berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang dilaporkan sebagai terduga pelaku pencabulan, pada Jumat (21/05/2021) kemarin.
Berdasarkan laporan korban perempuan yang masih termasuk sebagai anak bawah umur, pencabulan terjadi sejak sekitar bulan September tahun 2020 yang lalu sampai dengan hari Kamis tanggal 06 Mei 2021 dengan ancaman menggunakan senjata api (senpi), karena takut namun baru dilaporkan korban kepada kepolisian, terang Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandi S.IK SH MH, pada Jumat (21/05/2021)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Mukomuko.
“Untuk kepentingan penyidikan sembari memberikan imbauan agar warga segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya hal yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif,” pungasnya. (Byg)