Hukum  

Polresta Bengkulu Berhasil Ringkus 3 Orang Kasus Pengembangan Curas

Polresta Bengkulu Berhasil Ringkus 3 Orang Kasus Pertolongan Jahat

 

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Tak butuh waktu lama,Sat Reskrim Polresta Bengkulu Mendapat informasi tentang keberadaan pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat, langsung menurunkan Team Resmob Macan Gading yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Rido Fajri, SH, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, selasa (6/12/2022) kemarin

“Dalam penangkapan tersebut Team Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu berhasil mengamankan pelaku seorang pria inisial RAS Alias Ta (27) saat berada di Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban kota Bengkulu. kemudian di lanjutkan penangkapan pelaku inisial Mu (31) dan satu orang lagi yang namanya belum di ketahui berusia 17 tahun” Ungkap Kasi Humas Polresta Bengkulu Polda Bengkulu AKP Sugiarto kepada wartawan, Kamis (8/12)

Saat ini tiga orang yang di duga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Sat Reskrim sebagai tindak lanjut perkara curas yang terjadi di Jl. Nusa Indah (Taman Simpang Lupis) Kecamatan Ratu Agung pada tanggal 08 Oktober 2022 yang lalu sambungnya.

Di ketahui sebelumnya, Team Macan Gading telah berhasil mengamankan pelaku curas Ade dan Riski yang meminta korban untuk menyerahkan handphone dan uang sembari menempelkan senjata tajam sehingga korban kemudian memenuhi permintaan pelaku karena merasa takut”  pungkas kasi humas.(Cw)