Helmi Hasan, Wali kota Bengkulu
Beritarafflesia.com, Kota Bengkulu – Sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat dan tak ingin warga Kota Bengkulu terpapar Covid-19. Walikota Bengkulu Helmi Hasan untuk melindungi warganya melalui Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor : 360/153/BPBD/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Penghentian Kegiatan Yang Bersifat Keramaian/Kerumunan.
Helmi mengungkapkan bahwa pemberlakuan PPKM tujuannya mulia, Helmi ingin warga Kota Bengkulu 100 persen sehat dan tak ada lagi yang terpapar Covid-19 serta bertekad mengembalikan Kota Bengkulu kembali ke zona hijau.
“Insyaallah warga kita taat dan insyaallah semuanya dilindungi allah serta Kota Bengkulu dijauhkan dari segala musibah dan Covid-19 berakhir,” harap Helmi Hasan, Selasa (27/7/2021)
Selain itu, Helmi bersama Wawali Dedy mengajak masyarakat untuk terus mendekatkan diri kepada Allah SWT.
“Prokes tetap dijalankan. Namun, hubungan dengan Allah harus semakin ditingkatkan. Dialah tempat menolong serta penguasa alam dan seisinya,” pesan Wali kota.
Untuk di ketahui Poin-poin yang harus dipatuhi selama PPKM di Kota Bengkulu tersebut terterah dalam SE Wali kota Bengkulu Helmi Hasan SE. (Byk)