Konsumen saat menyerah laporan ke pihak NSC
BENGKULU,Beritarafflesia.com – Konsumen PT NSC Finance menyurati langsung pihak perusahaan akibat tindakan Debt Collector pada kamis (3/6/2021). Konsumen inisial R menyurati langsung PT NSC karena merasa jadi korban Debt Collector. Dimana korban yang merupakan nasabah PT NSC merasa Debt Collector dari PT Rajawali Perkasa menarik paksa kendaraan bermotor.
Surat Terbuka yang langsung disampaikan pada PT NSC Finance diterima langsung oleh pihak perusahaan.Namun tidak memperbolehkan media untuk masuk ruangan. Konsumen pun memperbolehkan media untuk mewawancarai dan menyampaikan point point dalam surat.
“Sebagai konsumen saya merasa kecewa akibat proses penarikan kendaraan bermotor saya. Namun bukan itu saja ada poin penting yang dalam surat terbuka ini yakni PT NSC kuat dugaan bekerjasama dengan pihak ketiga PT Rajawali Perkasa dan menjual nama LPK dengan dalil perlindungan konsumen, Melalui pihak ketiga Perusahaan terkesan menfasilitasi pihak ketiga dimana ini mengarah pada pencurian, Tidak ada penunjukan surat fidusia dalam proses penarikan yang berarti indikasi kuat untuk UU no 42 tahun 1999”, jelas konsumen pada wartawan.
Saat tim media menanyakan lebih lanjut soal surat terbuka ini. Konsumen yang merasa korban debt collector menjelaskan surat terbuka ini akan ditembuskan mulai dari OJK, Kepolisian tingkat Polda dan Polres, Bank Indonesia, DPRD Provinsi Bengkulu, Pemprov Bengkulu, Bank Indonesia, hingga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Hal ini perlu dilakukan agar menjadi perhatian kepada pihak berwenang dan pemerintah agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang pada masyarakat.
“Surat ini memiliki tembusan mulai dari OJK, Kepolisian tingkat POLDA dan POLRES, Bank Indonesia, DPRD Provinsi Bengkulu, Pemprov Bengkulu, hingga YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Hal ini perlu dilakukan agar kejadian semacam ini tidak terulang pada masyarakat dan menjadi perhatian terhadap pemerintah. (Jo)