Rapat Paripurna Penjelasan Raperda Bupati Tentang Sisa APBD Tahun Anggaran 2020

Rapat Paripurna Pembahasan Raperda

Seluma, (Beritarafflesia.com) – Senin (14/06) rapat paripurna di pimpin lasung oleh wakil ketua satu DPRD Sugeng zonrio.SH di dampingi Waka dua Ulil UMIDI,S.Sos.M.Si. di hadiri oleh wakil bupati DRS.GUSTIANTO dan 19 anggota DPRD,PLT sekwan M HUSNI,SE. forkopimda serta para pejabat esalon 2 lingkungan pemerintahan kabupaten Seluma.

Penyerahan Nota penjelasan yang disampaikan Wakil Bupati Drs. Gustianto. 

Penyampayan Raperda pelaksanaan APBD tahun 2020 sesuai amat udang udang nomor 23 tahun 2014 pemerintahan daera bahwa kepala daerah berkewajiban menyampaikan peraturan daera tetang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD di bahas bersama dengan DPRD paling lambat 7 bulan setela tahun anggaran berahir dan racangan tersebut di lampirkan dengan laporan keuwangan pemerintahan daera(LKPD) yang telah di periksa badan pemeriksa keuwangan (BPK)

Detik-Detik saat sidang paripurna berlangsung,tampak anggota DPRD Seluma menyampaikan pendapat 

Nota pengatar racangan peraturan daera pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan pembelanjaan daerah APBD kabupaten Seluma tahun anggaran 2020 lasung di sampaikan oleh wakil bupati Seluma DRS.GUSTIANTO.melalui pidatonya di gedung DPRD seluma. (maman)/ (Adv)Suasana di ruang sidang saat menyanyikan lagu kebangsaan