Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diwakili Satuan Tugas (Satgas) Bidang Pencegahan pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I, mengingatkan jajaran Bank Bengkulu untuk berhati-hati dengan perkara gratifikasi, baik yang diperoleh dari rekanan maupun yang diberikan kepada para aparat pemerintahan daerah (pemda).
Seruan ini diutarakan Kepala Satgas Pencegahan Korsup Wilayah I KPK Maruli Tua saat bertemu Direktur Utama, Komisaris, para Direksi, Pemimpin Divisi, Kepala Cabang, dan karyawan Bank Bengkulu, di Kantor Pusat Bank Bengkulu, Jl. S. Parman 57 Padang Jati, Kota Bengkulu, Kamis, (8/4/2021).
“Soal gratifikasi, kami ingatkan Bank Bengkulu hati-hati. Ini gratifikasi yang terkait dengan rekanan. Sebaliknya, ini juga soal gratifikasi yang diberikan oleh Bank Bengkulu ke pejabat-pejabat pemda. Ingat, pemberi dan penerima bisa terancam pidana,” ingat Maruli.
Menanggapi peringatan KPK, Direktur Utama Bank Bengkulu Agus Salim menyatakan bahwa pihaknya sejak lebih setahun lalu sudah melarang pemberian atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Bank Bengkulu. Walaupun praktik seperti itu telah berjalan bertahun-tahun karena dianggap hal yang lumrah dalam relasi bisnis.
Menurut Agus, [emberian insentif ke bendahara-bendahara kas daerah sudah berlangsung relatif lama. Pola ini dilakukan semata-mata murni bisnis. Tapi, setelah pihaknya mendapatkan sosialisasi dari KPK, mulai September 2019, pihaknya sudah hentikan. “Tapi, bank-bank lain masih ada yang melakukan pola ini. Kita berharap ada norma dan aturan serupa dalam bisnis ini,” tandas Agus. (Phr)