Temukan Sejumlah Kejanggalan Dalam Rapat Pleno Terbuka DPSHP, Bawaslu Minsel Sampaikan Saran Perbaikan Ke KPU

Minsel,Beritarafflesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), bertempat di sutan raja hotel. jumat, (12/05/2023) kemarin.

Rapat Pleno tersebut dibuka langsung oleh ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga dan dihadiri Pihak Pemerintah Kabupaten Minsel, TNI, Polri, Kejaksaan, Partai Politik beserta Bawaslu Minsel dan 17 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Minsel.

Sejak dibukanya rapat pleno yang di pimpin ketua KPU Minsel, beberapa interupsi dilayangkan pihak Bawaslu Minsel dalam hal ini kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Abdul majid mamosey. Menurutnya, data yang di sampaikan oleh pihak KPU berbedah dengan data yang dimiliki oleh pihak Bawaslu Minsel, oleh karena itu Mamosey menegaskan bahwa ada dua kecamatan yang harus dilakukan perbaikan kembali sebelum tahapan DPSHP terakhir diplenokan.

“Kami dari pihak Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU Minsel terhadap dua kecamatan yaitu Kumelembuai dan Tenga,” beber mamosey.

Kordiv HP2H Abdul Majid Mamosey

Tak hanya itu, mamosey juga mengatakan bahwa data yang dibacakan pihak KPU lebih tepatnya PPK Tenga sangat tidak mendasar, karena PPK Tenga seenaknya memberikan status TMS kepada para pekerja yang ada diluar daerah, sedangkan para pekerja-pekerja tersebut masih berstatus warga kecamatan Tenga, dan lebih parahnya lagi PPK Tenga tanpa melakukan konfirmasi kepada para pekerja atau pemilih yang ada diluar daerah tapi langsung memberikan status TMS. Hal itu jelas melanggar keputusan KPU nomor 7 Tahun 2022.

“Hati-hati jika memberikan status TMS kepada pemilih, karena hal itu akan merugikan para pemilih dan penyelenggara tersebut bisa di kenakan etik oleh DKPP,” tambah mamosey.

Sementara itu, Bawaslu Minsel juga mendapatkan temuan pada Kecamatan Kumelembuai yang dimana ada 88 pemilih di desa pemekaran Lolombulan tidak memliki KTP-el karena KTP-elnya masih beralamat Desa Makasili. Sementara pemilih-pemilih tersebut tercatat dalam DPS berada di Desa Lolombulan. Hal itu, menurut mamosey berpotensi PSU pada pemilihan umum Tahun 2024 nanti.

“Nah, jika temuan ini tidak ditindak lanjut oleh Pihak KPU. Saya bisa pastikan di Desa Lolombulan bakal tidak akan ada TPS,” tutur mamosey.

Menariknya lagi, ada 26 KK yang kami temukan telah diurus oleh PPS setempat tanpa meminta surat keterangan dari pemerintah makasili. Sehingga mengakibatkan data kependudukan kocar kacir dan akan mempengaruhi penyusunan TPS di Desa Lolombulan.
(**)