Warga Sumber Jaya Gugat PT Pelindo,Mulai Sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu

Warga sumber jaya setelah usai sidang di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu

Bengkulu,Beritarafflesia.com -Permasalahan lahan seluas 9,8 hektar yang berada di kawasan Kelurahan Sumber Jaya Kecematan Kampung melayu kota Bengkulu  di klaim oleh PT. Pelindo II Bengkulu saat ini di gugat oleh warga, saat ini kembali sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu , pada Kamis (14/4/2022).

Menurut Abdul Gani, SH.MH, selaku Kuasa Hukum warga Sumber Jaya usai sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu mengatakan, sidang kedua kalinya ini belum masuk pada pokok perkara namun baru masuk pada pemeriksaan legal standing pemberian kuasa baik dari warga pada kuasa hukum maupun pihak Pelindo II yang dalam hal ini diberikam kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

“Setelah pemeriksaan legal standing identitas diri, dilanjutkan dengan mediasi untuk Win-win solution. Kami ditawarkan mediasi itu bisa dari luar atau dari dalam Pengadilan. Kami minta dari Pengadilan. Kami diberi waktu sampai tanggal 18 April 2022. Kalau mediasi itu Win-win solution, karena ini Perdata itukan masalah hak, nah disini harus dibuat Win-win Solution, karena  Pidananya tidak ada. Maka kami di beri Jangka waktu untuk mediasi selama satu  minggu, yakni mulai tanggal 25 April 2022,” kata Abdul Gani.

Abdul Gani menuturkan, pihaknya selama ini belum pernah mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu dengan alasan sengketa lahan antara warga dan PT Pelindo sempat terjadi keributan antar dua belah pihak,yang berujung ke pengadilan.  Bahkan Eronisnya pihak Pelindo II Bengkulu kerjasama dengan aparat polda Bengkulu telah memaksa kan diri untuk memperkarakan persoalan pembentukan RT,sehingga kasus itu sampai bergulir ke persidangan dan penetapan tersangka.

‘Untuk itu saya selaku kuasa hukum dari masyarakat kembali untuk menggugat agar setatus lahan yang di sangketakan oleh pihak Pelindo II ini memiliki status kepemilikan yang shah,dengan cara mengajukan perlawanan sesuai dengan fakta hukum dan berdasarkan materi gugatan yang telah disampaikan  disidangan,” ujarnya.

Sementara, Alfian, Perwakilan Warga Sumber Jaya mengatakan, sengketa lahan yang terjadi antara warga dan PT. Pelindo II kurang lebih sudah berlangsung 2 tahun, dimana warga Sumber Jaya memanfaatkan lahan milik negara yang sudah terbengkalai hingga puluhan tahun.

“Setelah dikelola oleh masyarakat, tiba-tiba ada pengakuan dari Pelindo yang menunjukkan surat Hak Pengelolaan (HPL). Kalau kami berdasarkan Undang-undang, dimana, tanah, air dan udara dapat dimanfaatkan oleh masyarakat miskin seperti kami untuk kesejahteraan masyarakat. Kami berharap perkara ini segera tuntas dan kami kembali menggarap lahan itu” ungkapnya

Terlebih lagi kata Alfian,lahan yang di sangketakan oleh pihak pelindo II Bengkulu ini,lokasi nya tidak berada di kawasan kelurahan Sumber jaya, tapi berdasarkan sertifikat yang ada di pelindo tersebut berada di kawasan teluk sepang

” Kita berharap agar penegek hukum di pengadilan negeri Bengkulu memberikan keputusan sesuai dengan fakta dan berdasarkan bukti yang ada. Karena lokasi yang di klaim oleh pihak Pelindo II Bengkulu ini berada di teluk sepang,bukan di wilaya kelurahan sumber jaya.” Demikian Pungkas Afian.(Rian)