Disetujui, Tiga Raperda ‘Ketuk Palu’

- Penulis

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disetujui, Tiga Raperda ‘Ketuk Palu’

Bengkulu,Beritarafflesia.Com– Mewakili Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi yang berhalangan hadir, Pj Sekda Kota Bengkulu Eka Rika Rino menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Bengkulu, Selasa (14/5/2024).

Agenda paripurna adalah pengambilan keputusan yang didahului oleh penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap tiga Raperda Kota Bengkulu yaitu Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 26 tahun 2003 tentang pembentukan kelurahan dan kecamatan dalam wilayah Kota Bengkulu.

Disetujui, Tiga Raperda ‘Ketuk Palu’

Kemudian raperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Selanjutnya raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika serta bahan adiktif lainnya oleh bapemperda DPRD Kota Bengkulu.

Baca Juga  Open House Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi, di Balai Kota Merah Putih Dihadiri Masyarakat

Usai mendengarkan penyampaian dari jubir DPRD, Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto yang memimpin rapat paripurna meminta persetujuan secara lisan oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Seluruh anggota DPRD yang hadir mengatakan setuju bahwa ketiga raperda tersebut ditingkatkan menjadi peraturan daerah tahun 2024.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan keputusan dan mendengarkan pendapat akhir walikota yang dibacakan oleh Eka selaku Pj Sekda.

“Terima kasih kepada rekan-rekan DPRD yang sudah membahas dengan teliti dan sungguh-sungguh sehingga tiga raperda dapat ditetapkan dan disetujui menjadi perda,” ujar Eka.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan
SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Kamis, 17 September 2026 - 08:03 WIB

Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 20:38 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru

Internasional

FOSS Group Perkenalkan Teknologi Proteksi Kebakaran Berbasis Aerogel

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:39 WIB