Hindari Keributan Soal Tanah Wakaf, Ini Kata Kepala BPN Bengkulu Selatan

- Penulis

Selasa, 14 Mei 2024 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Selatan, Beritarafflesia.com,-Guna menghindari keributan soal tanah wakaf, kantor Urusan Agama (KUA) Bengkulu Selatan memberikan solusi yang konkrit. 

Salah satunya asalkan si pemberi Wakaf pada saat mewakafkan tanahnya harus  datang ke pejabat pembuat akta wakaf di Kantor Urusan Agama(KUA).

Setelah adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW) itu bisa menjadi bukti pernyataan kehendak mewakafkan harta, maka lepas kepemilikan wakaf atas sebidang tanah.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Bengkulu Selatan Nasep Vandi Sulistiyo S.St mengatakan kalau sudah ada AIW  maka tidak bisa lagi digugat oleh ahli waris ketika pemberi wakaf sudah meninggal dunia.

Terkadang untuk pembuatan AIW ini masih banyak yang teledor karena merasa percaya dan tidak akan terjadi hal buruk dikemudian hari.

“Kalau nantinya sudah ada AIW baru diserahkan kepada Nazhir yaitu  pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya, baru dibuatkan Surat Keputusannya(SK) sebagai pengelola, atau bisa diserahkan organisasi tetapi bukan menjadi aset mereka,”papar Nasep Minggu, 12 Mei 2024.

Baca Juga  Pjs Kades Wonosobo MM, Laksanakan Titik Nol Bangunan Rabat Beton

Kalau semuanya sudah,baru tanah wakaf itu didaftarkan di BPN,untuk mendapatkan legalitas hukum yang lebih kuat,karena kekuatan atas kepemilikan tanah tersebut yang paling tinggi yaitu Sertifikat.Tidak perlu diukur kembali langsung dibuatkan dari sertifikat kepemilikan pribadi menjadi sertifikat wakaf.

Kalau masih ada saksi,dan ahli waris memang mengetahui status tanah wakaf,sedangkan wakifnya sudah meninggal bisa juga dibuatkan  Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf(APAIW)untuk sebagai alat bukti bahwa tanah tersebut telah diwakafkan.

“Dengan prosedur tersebut yang sudah kita lakukan,maka di kemudian hari sudah bisa dipastikan tidak akan bermasalah,terkait ahli waris yang tidak bisa menerima kalau tanah tersebut sudah diwakafkan,terlepas alasannya apakah ahli waris membutuhkannya atau seperti apa,”pungkas Nasep. (BR)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bengkulu Selatan Antisipasi Kekeringan Air, Gandeng PDAM Distribusikan Air Bersih
Wabub Bengkulu Selatan Hadiri Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD 2027
Wabup Yevri Sudianto Hadiri Paripurna DPRD, Pemkab Bengkulu Selatan Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027
Pemkab Bengkulu Selatan Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Wabup Tekankan Koordinasi dan Perayaan Meriah
Desa Nanjungan Gelar Rembuk Stunting 2026, Perkuat Komitmen Percepatan Penurunan Stunting
WVI Akhiri Program di Bengkulu Selatan, Pemkab Siap Lanjutkan Hasil Pembangunan yang Telah Dicapai
Bupati Rifai Sambut Pangdam XXI/Radin Inten, Bahas Dukungan Pembangunan Daerah
Bupati Bengkulu Selatan Tinjau Perkebunan Sawit Replanting di Talang Randai, Dorong Harga TBS dan Perluasan Program
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:13 WIB

Pemkab Bengkulu Selatan Antisipasi Kekeringan Air, Gandeng PDAM Distribusikan Air Bersih

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:18 WIB

Wabub Bengkulu Selatan Hadiri Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD 2027

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:17 WIB

Wabup Yevri Sudianto Hadiri Paripurna DPRD, Pemkab Bengkulu Selatan Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027

Senin, 6 Juli 2026 - 12:27 WIB

Pemkab Bengkulu Selatan Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Wabup Tekankan Koordinasi dan Perayaan Meriah

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:25 WIB

Desa Nanjungan Gelar Rembuk Stunting 2026, Perkuat Komitmen Percepatan Penurunan Stunting

Berita Terbaru