Kepincut Janda 45 Tahun, 2 Pria di Bengkulu Selatan Duel Maut  

Kepincut Janda 45 Tahun, 2 Pria di Bengkulu Selatan Duel Maut

Bengkulu selatan, Beritarafflesia.com- Dua Orang pemuda ii Pasar Manna kabupaten Benglulu selatan duel maut yang berujung menelan nyawa sahabatnya sendiri.

Penyebab duel dua yang masih sahabat ini, yakitu Debi (22) dan terduga pelaku Be (28). kedua sahabat ini terlibat cinta segitiga mencintai dengan wanita yang bersetatus janda 45 tahun.

Keduanya memiliki rasa cinta dengan seorang janda yang sudah memiliki cucu, Sepertinya kedua bersaing untuk merebut hati dan cinta sang nenek tersebut.

Kronologis kejadian, malam minggu 13 agustus 2023, berawal dari almarhum Debi (22) melihat tersangka berduaan dengan sang janda di kosannya. Karena hati terbakar cemburu, akhirnya ribut mulut, hingga akhirnya terjadilah duel yang berujung maut.

 

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Wakapolres BS Kompol. Rahmad Hadi didampingi Kasat Reskrim, Iptu Susilo MH dan Kasi Humas AKP. Sarmadi membenarkan motif pembunuhan tersebut karena selisih paham antara korban dan tersangka yang dipicu rasa cemburu.

“Kronologisnya, bermula saat korban pada Minggu (13/8/2023) malam mendatangi kosan yang ditempat sang janda di kawasan Gang Hamid Kelurahan Ketapang Besar. Setibanya, korban mendapati janda 45 tahun tersebut sedang berada di dalam kamar kosan bersama tersangka Be (28),” jelasnya pada press rillis yang dilaksanakan di mako Polres BS, Selasa,(15/08/2023).

Setelah mengetuk pintu kosan dan bertemu dengan tersangka, cekcok mulut pun tidak terhindarkan, hingga akhirnya sajam pun bicara dan Debi meninggal dunia kena sajam dari Be.

“Dugaan sementara, motif pembunuhan itu karena masalah wanita. Korban dan pelaku ini menjalin hubungan dengan wanita yang sama. Namun, penyidik masih akan mendalami lebih lanjut keterangan dari saksi-saksi lain,” terangnya.

Diketahui, terduga pelaku BE diamankan oleh tim opsnal Polres Bengkulu Selatan pada malam itu juga di rumah sakit, karna Be juga mengalami luka akibat perkelahian tersebut. Kedua pelaku sama2 mempunyai senjata tajam, dan dari pengakuan pelaku bahwah korban dulu yang menyerangnya, kemudian di balas oleh pelaku.

“Akibat perbuatan tersebut, Pelaku di amankan di mako Polres Bengkulu Selatan dan dijerat dengan pasal 338 sub 351 tentang menghilangkan nyawa orang lain,” pungkasnya.(Ynt)