Hukum, Kaur  

Bersama Pemdes, Polsek Maje Dampingi Operasi Yustisi

Kaur, Beritarafflesia.com Personil Polsek Maje bersama pemerintah desa (Pemdes) Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, bakal memberikan sanksi lebih tegas kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker atau melanggar protokol kesehatan saat keluar rumah.

Dari informasi yang di Himpun Tribratanewsbengkulu.com, Operasi Yustisi bersama Polsek Maje di pasar mingguan ini dengan memberikan sosialisasi kepada warga agar tetap mematuhi pertokol kesehatan selama beraktivitas di pasar mingguan.

Adapun razia Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 Polsek Maje bersama pemerintah desa tersebut digelar di Pasar Minggu Desa Linau, kemarin (Minggu ,25/10/20).

pada razia ini pihaknya baru mengingatkan agar masyarakat agar selalu mematuhi Perbup Kaur nomor 68 tahun 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Dimana razia ini akan terus dilakukan dan siap menindak warga yang tidak memakai masker dengan hukuman ringan seperti push up dan membersihkan pasar hal ini agar masyarakat betul-betul sadar menjaga betapa bahayanya Covid-19 ini.

SKapolsek Majde Ipda Cahya P Tuhutehru, S.TrK juga mengatakan, pihak kepolisian Polsek Maje mendukung dengan sepenuh nya kegiatan pemerintah desa setempat dan langsung turun melakukan razia yustisi.

Hal ini guna mencegah wabah virus korona di tengah masyarakat.

“Kita selalu ingatkan kepada warga agar selalu mematuhi anjuran pemerintah dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Ini semua agar terhidar dari wabah virus Covid-19 ini yang belum berakhir ini. Untuk warga yang tetap bandel, kita bersama pihak terkait akan memberikan sanksi,” Himbau Kapolsek Maje.