Kaur  

Kepala BPN kaur Rahadian Suryo Anindito S.Si, Hadiri Acara GSRA di Balai Desa Linau

Kepala BPN kaur Rahadian Suryo Anindito S.Si, Hadiri Acara GSRA di Balai Desa Linau.

Kaur, Beritarafflesia.com- Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Kaur menggelar acara Gerakan Sinergitas Reforma Agraria (GSRA) di Balai Desa Linau, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur untuk mewujudkan kepastian hukum kepemilikan tanah, Senin, 22 April 2024.

Acara ini dihadiri Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kaur Rahadian Suryo Anindito S.Si, Asisten II Lianto SP, Perwakilan Bank BNI, Kepala Desa Linau, Ispi Yulidarmin dan perangkat Desa Linau, Dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kominfo dan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Kepala UPTD Pengawasan Hutan Lindung, Herwanto.

Kepala BPN kaur Rahadian Suryo Anindito S.Si, Hadiri Acara GSRA di Balai Desa Linau.

 

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kaur, Rahadian Suryo Anindito S,Si menyampaikan, melalui Gerakan Sinergitas Reforma Agraria Tahun 2024, Reforma Agraria dimaknai sebagai penataan aset dan penataan akses sekaligus penataan aset.

Dalam hal ini adalah pada pemberian rekomendasi dan seterusnya akan ditindaklanjuti menjadi tanda bukti kepemilikan atas tanahnya.

“Perpres Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Reforma Agraria yang memberi arah yang lebih konkrit tentang pelaksanaan Reforma Agraria. Hal ini merupakan agenda dalam mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah,” jelas Anindito.

Anindito menambahkan, penataan akses adalah penyediaan dukungan atau sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan atau pemberdayaan lainnya sehingga subyek Reforma Agraria (masyarakat) dapat mengembangkan kapasitasnya.

Skema reforma agraria harus ada kesinambungan antara aset dan akses. Sehingga, nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Dengan adanya Gerakan Sinergitas Reforma Agraria diharapkan dapat menyukseskan Reforma Agraria Nasional. Salah satunya di Kabupaten Kaur,” sampainya.

Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Penataan Agraria Nomor 7/500.PH.03.01/11/2024 perihal Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di seluruh Indonesia, yang bertujuan untuk mensinkronkan kegiatan terkait dengan penataan aset dan akses, lanjutnya, salah satu kegiatan yang dimaksud yakni mendorong potensi usaha kegiatan penataan akses di kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Selanjutnya Bupati Kaur, H. Lismidianto SH.MH melalui Asisten II Lianto SP menyampaikan, Pemerintahan Kabupaten Kaur sangat mendukung kegiatan Gerakan Sinergitas Reforma Agraria ( GSRA ) oleh Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Kaur yang melibatkan Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kominfo.

Dengan adanya keterlibatan OPD, kegiatan Gerakan Sinergitas Reforma Agraria berjalan dengan baik seperti yang diharapkan semua orang.

“Dinas Pertanian bisa memanfaatkan ruang untuk memajukan di bidang pertanahan,” terangnya.

Dijelaskannya, tentu dengan adanya sinergitas antara ATR/BPN Kabupaten Kaur dengan OPD bisa mewujudkan Gerakan Sinergitas Reformasi Agraria yang pelaksanaanya bisa meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta menyukseskan percepatan reforma agraria di Kabupaten Kaur.

“Kami berharap untuk pengurusan proses balik nama dan sertifikat perlu dipermudah,” pesan Asisten.(BR1)