Hukum  

Gelapkan Sepeda Motor Titipan, Warga Bumi Ayu Diamankan Polsek Selebar

Terduga pelaku penggelapan sepeda motor, Warga Bumi Ayu saat Diamankan Polsek Selebar

Bengkulu, Beritarafflesia.com –  Pria berinisial WA yang berprofesi sebagai ojek online warga Jalan Bumi Ayu 5 Kecamatan Selebar Kota Bengkulu diamankan Petugas dari Unit Reskrim Polsek Selebar Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, lantaran diduga melakukan penggelapan sepeda motor pada Bulan Desember 2022 yang lalu.

Korban Rifan Arif (24), yang bersetatus sebagai mahasiswa, warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu yang mengalami kerugian akibat kehilangan 1 unit sepeda motor kemudian melapor kepada pihak kepolisian resor Polsek Selebar.

Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H., M.H melalui Kapolsek Selebar Kompol Hasanul Bakri, S.H mengatakan, peristiwa dugaan penggelapan terjadi berawal  korban menitipkan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat BD 3771 CC kepada terduga pelaku, lantaran korban hendak pergi ke Jambi.

Namun saat pulang dan hendak mengambil sepeda motornya, menurut pengakuan terduga pelaku, sepeda motor tersebut dipinjam temannya dan tidak dikembalikan.

Karena merasa dirugikan keurang lebih Rp 8 juta Rupiah, akhirnya korban  melapor ke Polsek Selebar.

Berdasarkan laporan korban tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku bersama barang bukti.( BRI)