Hukum  

Hukum Hanya Tajam Kebawah, Penyidik Polda Bengkulu Kriminalisasi 2 Warga, FPR Akan Segera Demo 

Ketua Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu Rustam Ependi 

Beritarafflesia.com- Warga Karang Indah Kelurahan Sumur Dewa Kecematan Selebar, Rama Saputra, bersama Hendra warga Bumi ayu di tetapkan tersangka oleh Penyidik Direskrimsus Polda Bengkulu karena di tuduh pihak BKSDA telah menduduki lahan di kawasan hutan konservasi cagar alam danau dendam dusun besar yang terketak di wilayah air sebakul kota Bengkulu, pada rabu 1 Nopember 2023 lalu.

Ironisnya Penangkapan terhadap 2 orang warga Sumur Dewa ini menjadi sorotan publik., lantaran penyidik Direskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 2 orang tersangka dan langsung melakukan penahanan terkesan Pesanan Pihak BKSDA untuk di kriminalisasi.

Menurut ketetangan yang berhasil di himpun media ini dilapangan baik informasi dari warga setempat maupun keluarga 2 tersangka, sebelum penangkapan Pihak BKSDA Bengkulu sudah beberapa kali mendatangi lokasi lahan yang mereka duduki. Bahkan kedatangan pihak BKSDA ini langsung menghancurkan bangunan pondok milik warga dengan cara brutal.

Nahasmi juga membeberkan, Lahan yang di klaim oleh pihak BKSDA tersebut tidak mengetahui jika masuk dalam kawasan hutan konservasi cagar alam, Lantaran sudah puluhan tahun di atas lahan yang terletak di kecematan sumur dewa ini ada tenaman kelapa sawit yang sudah panen dan pohom mangga.

” Kami ini rakyat kecil, dan tidak mengerti soal hukum. Apalagi lahan yang di duduki anak saya ini hanya dibangun Pondok dan di bersihkan, tidak ada pengeruskan. Apalagi di atas lahan yang klaim oleh BKSDA ini tidak hanya Anak saya Hendra bersama  Temannya Rama yang menduduki lahan tersebut, tapi puluhan warga yang ikut membersihkan untuk di manfaatkan sebagai areal pertanian sayur- sayuran.” Beber Asmi saat di temui awak media selasa,( 7 /11/2023)

Ia juga menyebut, Anaknya yang di tahan oleh penyidik Polda Bengkulu tersebut tidak ada maksud untuk memiliki lahan, ataupun seperti yang di tuduh polisi dan BKSDA merambah hutan cagar alam. tapi lahan itu hanya bangun pondok dan di bersihkan. Namun menurut Asmi setiap pihak BKSDA datang ke lolasi langsung merobohkan pondok, bahkan melakaukan pemukulan terhadap warga.

Asmi mengaku, sebagai masyarakat awam anaknya itu tidak mengetahui jika itu lahan konservasi Cagar Alam, karena di atas lahan yang di klaim. BKSDA ini sudah ada tenaman sawit yang sudah puluhan tahun dan pohon mangga.

” Yang membuat hati saya miris, saat penangkapan anak saya di aniaya oleh pihak BKSDA dan ditahan polisi. Jadi kami juga mempertanyakan anak saya itu di tahan atas dasar apa?  Tapi persoalan kebakaran di lahan itu bukan di lokasi lahan yang di klaim oleh BKSDA, melainkan warga yang berkebun sebelahan dengan lahan itu membakar kebunnya sehingga merambat ke lahan yang lain., Jadi bukan anak saya yang membakar lahan itu, tapi kenapa anak saya yang di tangkap dan di tahan dan harus mendapat kekerasan.” Beber Asmi

lanjuthya” Saya selaku orang tua Rama Saputra dan Hendra memintak dan memohon kepada bapak kapoda Bengkulu agar memberikan keadilan terhadap anak saya. karena anak saya bukan penjahat, ataupun menjual lahan, justru pihak BKSDA Bengkulu yang menghancurkan bangunan pondok sekaligus melakukan penganiayaan. Bahkan kami curiga sejak di tangkap anak saya ini tidak boleh di temui ataupun di besuk “Ungkapnya

Sementara itu, ketua Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu Rustam Ependi  menyayangkan tindakan Penyidik polda Bengkulu atas penetapan tersangka terhadap 2 warga Sumur dewa dan Sikap Brutal yang lakukan pihak BKSDA Bengkulu. Apalagi  penyidik polda Bengkulu terlalu dini dalam penetapan tersangka lantaran tidak melakukan penyidikan atas laporan pihak BKSDA.

Menindaklanjuti keluhan warga yang dikriminalisasi oleh penyidik polda bersama Polda Bengkulu tersebut, Rustam siap membantu warga untuk mencari keadilan.bahkan rencananya jika 2 warga sumur dewa tersebut tetap di tahan pihaknya akan menggelar demontrasi di depan Mapolda Bengkulu untuk mencari keadilan

” 2 orang warga kota Bengkulu yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Direskrimsus Polda Benglulu sudah jelas dikiriminalisasi, karena  penyidik hanya menerima laporan dari pihak BKSDA secara sepihak.  Apalagi lahan itu bukan hutan kosong tapi ada tenaman sawit dan pohon mangga. Artinya kalau lahan itu tercatat oleh pihak BKSDA  Bengkulu sebagai hutan konservasi Cagar alam kenapa ada kebun sawit di atas lahan tersebut. dan ada rumah Perumahan yang di bangun di sekitar lahan tersebut” Jelas Rustam

Ketua FPR Bengkulu juga mempertanyakan alasan pihak penyidik Polda Bengkulu menetapkan tersangka, sehingga hukum yang di terapkan kepada 2 orang warga kota Bengkulu tersebut terkesan hanya tajam kebawah tapi tumpul keatas. Karena ia yakin ada peran Pegawai BKSDA Benglulu sebagai mavia dalam persoalan lahan yang di klaim tersebut.

” Saya terpanggil, karena rakyat tertindas dalam aksi Brutal pihak BKSDA dan penetapan tersangka hanya permasalahan menduduki lahan konservasi Cagar alam, maka.dalam waktu dekat ini kita dari Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu akan segera melakukan aksi demo di depan gedung Mapolda Bengkulu” tegas Rustam” (BR1)