Pemkab Mukomuko Menunggu Petunjuk Pelaksanaan Tes Calon ASN Tahun 2024

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pendidikan ASN Badan Kepegawaian Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Niko Hafri.

Mukomuko, Beritarafflesia.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sampai saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan tes calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024.

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pendidikan ASN Badan Kepegawaian Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Niko Hafri di Mukomuko, mengatakan KemenPAN-RB RI telah menyetujui formasi CASN untuk Kabupaten Mukomuko sebanyak 1.000 orang.

“Pelaksanaan tes ASN tahun ini adalah sebanyak tiga tahap, yakni satu tes PPPK, tes CPNS, dan tes sekolah kedinasan, tetapi untuk masing-masing rincian per kategori kami masih menunggu juga ketentuan lebih lanjut,” kata Niko.

Ia mengatakan pihaknya masih menunggu ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan tes CASN ini karena informasi disebarkan dari pusat berbeda

Ia menjelaskan untuk tes PPPK disampaikan tiga tahap, padahal bukan tiga tahap untuk tes PPPK saja, tetapi tiga tahap yang terdiri atas tes CPNS, PPPK, dan tes khusus sekolah kedinasan.

“Untuk proses tahapan tetap satu kali semuanya,” ujarNiko Hafri.

Ia mengatakan Mukomuko mendapat formasi CASN sebanyak 1.000 orang terdiri atas sebanyak 150 formasi CPNS dan 850 formasi PPPK. Dari sebanyak 150 formasi CPNS, 75 tenaga kesehatan dan 75 tenaga teknis.

Kemudian dari sebanyak 850 formasi PPPK tersebut, terdiri atas 400 formasi guru, 150 tenaga kesehatan, 300 formasi teknis.

Pada penerimaan CPNS tahun ini tidak ada formasi guru, tetapi di penerimaan PPPK kita mendapatkan 400 formasi guru, ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya akan kembali menyusun kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan instruksi dari KemenPAN-RB Nomor 173 tahun 2024, agar daerah melakukan penyesuaian kembali terkait data perencanaan pegawai yang sebelumnya telah di input di Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) paling lama tanggal 29 Maret 2024.

Meskipun daerah ini menerima sebanyak 1.000 formasi CPNS dan PPPK, ia mengatakan apakah formasi sebanyak itu bisa terpenuhi atau tidak menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah daerah.(BR1)