Pertanggal 1 Februari, Bupati Hijazi Akan Bubarkan Pesta Pernikahan

Rejang Lebong, Beritarafflesia.com- Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kembali mengevaluasi penanganan COVID-19 dikarenakan wilayah ini seiring naiknya angka positif yang mencapai 608 kasus.

Untuk itu Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi kembali mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menggelar kegiatan yang bersifat keramaian per tanggal 1 Februari 2021 mendatang.

“Kegiatan yang bersifat kerumunan yang dimaksud adalah seperti acara resepsi pernikahan, pentas seni, konser musik, syukuran, hajatan, dan yang lainnya,” terang Bupati Hijazi Jumat (29/01/2021).

Ia mengatakan, penertiban ini dikarenakan semakin tinggi peningkatan kasus positif COVID-19 dan kematian akibat virus corona serta sangat rendahnya penerapan disiplin protokol kesehatan di kalangan masyarakat dalam setiap kegiatan kerumunan atau keramaian. 

“Akan ada peraturan tadi, mulai tanggal satu Februari tidak boleh dilanggar, jika masih melanggar siapapun pasti akan kita bubarkan, karena kita takut berkembang besar penyebaran virus di kabupaten Rejang Lebong ini,” tegasnya.

Dirinya mengatakan hal tersebut adalah upaya menekan penyebaran virus corona di kabupaten Rejang Lebong dirinya mengungkapkan bahwa penyebaran kasus dan konfirmasi positif sudah mencapai 608 kasus.

“Jumlah kasus terkonfirmasi covid-19 tertanggal 26 januari ini sudah mencapai 608 kasus, dari jumlah tersebut 550 pasien dinyatakan sembuh, 11 orang meninggal dunia, dan 47 orang masih dalam isolasi,” tutupnya.

Editor Redaksi: Dika