Tempuh 450 KM Perjalanan Darat, PK Bapas Titipkan ABH Asal Bengkulu Ke BRSAMPK Alyatama Jambi

Beritarafflesia.com- Lagi, untuk kesekian kalinya Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Klas II Bengkulu (Bapaslu) mengantarkan Klien Anak berinisial RS (15) untuk mendapatkan pembinaan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Alyatama Jambi.

Jum’at, (19/03) dengan menumpang kendaraan umum rombongan yang terdiri dari PK Bapas, Keluarga Klien Anak, dan Jaksa Dewi Yuliana berangkat dari Bengkulu menuju Jambi. Perjalanan ditempuh hampir 450 kilometer. Menghabiskan waktu 10 sampai 12 jam.

“Alhamdulillah meski penuh perjuangan. Ini kesekian kalinya kami hantarkan Klien Anak ke BRSAMPK Alyatama Jambi. Untuk mendapatkan pembinaan dan menghindarkan dari stigma negatif dalam proses tumbuh kembangnya,” ujar Farida PK Madya Bapas Bengkulu.

Berkat adanya Perjanjian Kerjasama antara Bapaslu dengan BRSAMPK Alyatama. Rekomendasi terhadap ABH yang menjadi Klien anak Bapaslu bisa diterima untuk dititipkan di BRSAMPK Alyatama Jambi.

“Beginilah potret PK Bapas kami menunaikan tugasnya. Jadi kita mau optimal, jarak yang jauhpun harus kami tempuh. Harapannya ya kalo ada di Bengkulu saja seperti BRSAMPK Alyatama ini, kami dan tentunya Klien Anak-anak asal Bengkulu juga bisa dapat variasi bimbingan dan pembinaan yang optimal untuk tumbuh kembangnya. Dan ini salah satu jalan mengurangi kapasitas penjara,” Ujar Kepala Bapas Bengkulu Resman Hanafi menanggapi giat PK nya.

Kali ini PK Bapaslu Farida dan rombongan mengantarkan Klien anak yang berumur dibawah 12 tahun. Atas kordinasi yang intens antara PK Bapas, Keluarga Klien anak, Peksos, Penyidik, Jaksa dan Hakim. Disepakati dan ditetapkan oleh putusan Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menempatkan Klien Anak ke BRSAMPK Alyatama Jambi adapun pasal yang didakwakan adalah Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(IH)